Berikut versi yang sudah dirapikan dan siap dipasang di halaman website goal.my.id:
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Isi Buatan Pengguna adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan lain yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lainnya.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Ketentuan verifikasi sebagaimana dimaksud pada poin (1) dikecualikan dengan syarat:
Mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
Sumber berita pertama jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten;
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai;
Media memberikan penjelasan bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir berita dalam tanda kurung dan menggunakan huruf miring.
Setelah memuat berita sebagaimana dimaksud pada poin (3), media wajib meneruskan proses verifikasi dan memuat hasil verifikasi pada berita pembaruan (update) disertai tautan ke berita sebelumnya.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna secara terang dan jelas.
Pengguna wajib melakukan registrasi dan login sebelum mempublikasikan Isi Buatan Pengguna.
Dalam proses registrasi, pengguna wajib menyetujui secara tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna:
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, dan cabul;
Tidak mengandung prasangka dan kebencian terkait SARA serta menganjurkan kekerasan;
Tidak bersifat diskriminatif dan tidak merendahkan martabat pihak tertentu.
Media siber berhak mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan.
Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses pengguna.
Media siber wajib melakukan penyuntingan, penghapusan, atau koreksi terhadap Isi Buatan Pengguna yang melanggar paling lambat 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
Media siber yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud tidak dibebani tanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan pengguna.
Media siber tetap bertanggung jawab apabila tidak melakukan tindakan koreksi setelah batas waktu yang ditentukan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
Setiap ralat, koreksi, dan hak jawab wajib ditautkan pada berita terkait.
Waktu pemuatan ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan secara jelas.
Jika berita disebarluaskan oleh media lain:
Tanggung jawab media asal terbatas pada berita di medianya sendiri;
Media lain yang mengutip wajib melakukan koreksi;
Media yang tidak melakukan koreksi bertanggung jawab atas akibat hukum yang timbul.
Media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi pidana denda paling banyak Rp500.000.000 sesuai Undang-Undang Pers.
5. Pencabutan Berita
Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran pihak luar redaksi, kecuali terkait:
SARA;
Kesusilaan;
Masa depan anak;
Pengalaman traumatik korban;
Pertimbangan khusus lain dari Dewan Pers.
Media lain wajib mengikuti pencabutan berita dari media asal.
Pencabutan berita wajib disertai alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
Media siber wajib membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan iklan.
Setiap konten berbayar wajib mencantumkan keterangan seperti:
Advertorial
Iklan
Ads
Sponsored
atau istilah lain yang menunjukkan bahwa konten tersebut merupakan iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara terang dan jelas di medianya.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
No comments